I tiakina i:
| Ngā kaituhi matua: | , |
|---|---|
| Hōputu: | Recurso digital |
| Reo: | |
| I whakaputaina: |
Zenodo
2025
|
| Urunga tuihono: | https://doi.org/10.5281/zenodo.16629032 |
| Ngā Tūtohu: |
Tāpirihia he Tūtohu
Kāore He Tūtohu, Me noho koe te mea tuatahi ki te tūtohu i tēnei pūkete!
|
Rārangi ihirangi:
- <h2>Abstract</h2> <div> <p>Penelitian ini menganalisis dinamika hukum waris adat di Indonesia melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 81/Pdt.G/2015/PN Sgr. Putusan ini menyoroti sengketa tanah warisan yangg melibatkan ahli waris "kapurusa" dann validitas akta hibah yangg cacat hukum. Fokus utama adalah bagaimana pengadilan mengidentifikasi ahli waris yangg sah berdasarkan silsilah adat, menetapkan status harta warisan yangg belum terbagi, dann membatalkan akta hibah serta sertifikat hak milik yangg diterbitkan secara tidak sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mengakui dann menerapkan prinsip-prinsip hukum waris adat, khususnya konsep "kapurusa", dalam menentukan hak atas tanah warisan. Akta hibah yangg dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris dann dalam kondisi pemberi hibah yangg sakit-sakitan dianggap sebagai perbuatan yangg mengandung penyalahgunaan keadaan dann cacat kehendak, sehingga dinyatakan tidak sah dann batal demi hukum. Implikasi dari putusan ini adalah penegasan perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris adat dann pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yangg berlaku dalam peralihan hak atas tanah. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yangg lebih mendalam tentang interaksi antara hukum adat dann hukum positif dalam penyelesaian sengketa warisan di Indonesia.</p> <p><strong>Keywords:</strong></p> <div><span>Ahli Waris Kapurusa, Akta Hibah, Bali, Hukum Waris Adat, Tanah Warisan</span></div> </div>