I tiakina i:
Ngā taipitopito rārangi puna kōrero
Ngā kaituhi matua: Darmawan, Adi, Sholikah, S.H., M.H, Dwi Imroatus
Hōputu: Recurso digital
Reo:
I whakaputaina: Zenodo 2026
Urunga tuihono:https://doi.org/10.5281/zenodo.18184264
Ngā Tūtohu: Tāpirihia he Tūtohu
Kāore He Tūtohu, Me noho koe te mea tuatahi ki te tūtohu i tēnei pūkete!
Rārangi ihirangi:
  • <p>ABSTRAK<br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum<br>internasional yang terjadi akibat intervensi militer Amerika Serikat<br>(AS) di Venezuela pada Januari 2026. Fokus utama penelitian ini<br>adalah untuk mengevaluasi kesesuaian tindakan AS dengan<br>ketentuan Pasal 2 Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa<br>(PBB), yang melarang penggunaan kekerasan antarnegara tanpa<br>izin Dewan Keamanan PBB atau klaim pembelaan diri yang sah.<br>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis<br>deskriptif, mengumpulkan data dari dokumen hukum internasional,<br>pernyataan resmi dari negara-negara terkait, dan literatur<br>sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah kajian dokumen<br>untuk mengevaluasi aspek hukum dari intervensi tersebut, serta<br>perbandingan dengan kasus-kasus serupa dalam sejarah hubungan<br>internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi AS<br>di Venezuela merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar<br>hukum internasional, khususnya terkait dengan larangan<br>penggunaan kekerasan antarnegara. Meskipun AS mengklaim<br>penegakan hukum internasional, tindakan tersebut lebih tepat<br>dianggap sebagai agresi militer yang merusak kedaulatan<br>Venezuela. Selain itu, respons dari Rusia dan negara-negara lain<br>yang mengecam tindakan AS memperlihatkan kekhawatiran<br>terhadap potensi eskalasi konflik global dan kerusakan tatanan<br>dunia berbasis aturan.<br>Kata Kunci: Intervensi, Militer, Hukum Internasional</p>