Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteurs principaux: Rayi Kharisma Rajib, Mustofa Abdullah, Beryl Gavin Fernanda
Format: Recurso digital
Langue:
Publié: Zenodo 2026
Accès en ligne:https://doi.org/10.5281/zenodo.20110723
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
Table des matières:
  • <p>Penelitian ini mengkaji batas pertanggungjawaban ahli waris terhadap utang pewaris dalam perspektif beneficiair aanvaarding sebagai instrumen perlindungan hukum, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 240/Pdt.G/2024/PN Pbr. Beneficiair aanvaarding atau penerimaan warisan secara terbatas merupakan salah satu opsi yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) kepada ahli waris dalam menerima warisan. Melalui mekanisme ini, ahli waris hanya bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas nilai harta warisan yang diterima, sehingga harta pribadi ahli waris terlindungi dari tuntutan kreditur. Permasalahan yang dikaji meliputi: bagaimana pengaturan beneficiair aanvaarding dalam hukum waris Indonesia, bagaimana penerapannya dalam putusan yang menjadi objek kajian, serta sejauh mana mekanisme ini efektif sebagai instrumen perlindungan hukum bagi ahli waris. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan beneficiair aanvaarding telah diatur secara komprehensif dalam KUH Perdata, penerapannya dalam praktik peradilan Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, termasuk lemahnya pemahaman para pihak mengenai hak-hak ahli waris serta inkonsistensi putusan pengadilan dalam mengaplikasikan prinsip pembatasan tanggung jawab tersebut.</p>