PRINSIP KOORDINASI FUNGSIONAL BIDANG PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DAN PENERAPANNYA DALAM SYSTEM PERADILAN PIDANA

Fuente: Zenodo
Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
1. Verfasser: ASEP SYAHMULYANA
Format: Recurso digital
Veröffentlicht: Zenodo 2024
Online-Zugang:
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
_version_ 1866901881817661440
author ASEP SYAHMULYANA
author_facet ASEP SYAHMULYANA
contents <p><span>Asep Syahmulyana</span><span>, <span>NPM : 22</span></span><span>-0</span><span>44 MH</span><span>, <span>PRINSIP<span>  </span>KOORDINASI<span>  </span>FUNGSIONAL BIDANG PENYIDIKAN<span>  </span>PERKARA<span>  </span>TINDAK<span>  </span>PIDANA UMUM DAN PENERAPANNYA<span>  </span>DALAM<span>  </span>SYSTEM<span>  </span>PERADILAN PIDANA</span>.</span><span> </span><span><span>Dibimbing<span>  </span>oleh </span></span><span><span>Bapak </span></span><span>Dr. Alauddin, SH, MH</span><span> </span><span>selaku pembimbing<span>  </span>pertama dan<span>  </span>juga<span>   </span>kepada<span>  </span></span><span>Dr. Hj. Laily<span>  </span>Ratna, SH, MH</span><span> </span><span><span>pembimbing II dengan jumlah<span>  </span>halaman 104. </span></span></p> <p><span><span>Identifikasi M</span></span><span><span>asalah yaitu </span></span><span>Bagaimanakah Penerapan prinsip koordinasi fungsional bidang penyidikan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Bengkulu Selatan dan Apakah Faktor-faktor penyebab Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) di<span>  </span>Bengkulu Selatan bolak baliknya <span> </span>koordinasi bidang penyidikan tindak pidana.</span><span> </span><span>Metode penelitian hokum</span><span><span> emfiris dengan </span></span><span>metode pendekatan sosiologis atau <em>socio-legal research</em></span><span><span>. Penelitian dilakukan di wilayah hukum </span></span><span>Polres Bengkulu Selatan</span><span><span>. </span></span><span><span>Dari hasil penelitian bahwa </span></span><span>Penerapan secara keseluruhan prinsip koordinasi fungsional bidang penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Bengkulu Selatan, belum sepenuhnya terlaksana seperti yang ditetapkan dalam KUHAP. Hal ini dapat dilihat dari : a. Ketentuan tentang keharusan penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum sebagaimana yang disyaratkan KUHAP dalam praktek belum terlaksana karena masih ada perkara-perkara yang pemberitahuan penyidikannya dikirimkan bersamaan dengan berkas, dan ada pula yang terlambat memberitahu. b.Masih ada perkara-perkara yang dihentikan penyidikannya namun tidak diberitahukan oleh penyidik kepada penuntut umum. Dengan demikian dalam hal penghentian penyidikan ini belum sepenuhnya tercipta hubungan koordinasi fungsional antara penyidik dengan penuntut umum. Faktor-faktor penyebab Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) di<span>  </span>Bengkulu Selatan bolak baliknya<span>  </span>koordinasi bidang penyidikan tindak pidana: a.Faktor peraturan perundang-undangan (khususnya KUHAP), karena ada ketentuan yang menimbulkan perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum, lagi pula ada pasal-pasal yang tidak jelas dan belum ada peraturan pelaksanaanya, dalam hal ini apa yang dimaksud bukti permulaan yang tidak cukup. b.Faktor fasilitas atau sarana. c.Faktor penegak hukum dan faktor masyarakat, terutama yang berhubungan dengan tingkat kesdaran hukumnya. Pelaksanaan koordinasi fungsional di bidang penyidikan perkara pidana langkah-langkah yang ditempuh adalah dengan mengadakan temu wicara.</span></p> <p><span><span> </span></span></p> <p><span>Kata kunci :</span><span> </span><span>prinsip<span>  </span>koordinasi<span>  </span>fungsional, penyidikan, tindak<span>  </span>pidana umum, dan penerapannya , system<span>  </span>peradilan pidana</span></p>
format Recurso digital
id zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_14557100
institution Zenodo
language
publishDate 2024
publisher Zenodo
record_format zenodo
spellingShingle PRINSIP KOORDINASI FUNGSIONAL BIDANG PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DAN PENERAPANNYA DALAM SYSTEM PERADILAN PIDANA
ASEP SYAHMULYANA
<p><span>Asep Syahmulyana</span><span>, <span>NPM : 22</span></span><span>-0</span><span>44 MH</span><span>, <span>PRINSIP<span>  </span>KOORDINASI<span>  </span>FUNGSIONAL BIDANG PENYIDIKAN<span>  </span>PERKARA<span>  </span>TINDAK<span>  </span>PIDANA UMUM DAN PENERAPANNYA<span>  </span>DALAM<span>  </span>SYSTEM<span>  </span>PERADILAN PIDANA</span>.</span><span> </span><span><span>Dibimbing<span>  </span>oleh </span></span><span><span>Bapak </span></span><span>Dr. Alauddin, SH, MH</span><span> </span><span>selaku pembimbing<span>  </span>pertama dan<span>  </span>juga<span>   </span>kepada<span>  </span></span><span>Dr. Hj. Laily<span>  </span>Ratna, SH, MH</span><span> </span><span><span>pembimbing II dengan jumlah<span>  </span>halaman 104. </span></span></p> <p><span><span>Identifikasi M</span></span><span><span>asalah yaitu </span></span><span>Bagaimanakah Penerapan prinsip koordinasi fungsional bidang penyidikan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana di Bengkulu Selatan dan Apakah Faktor-faktor penyebab Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) di<span>  </span>Bengkulu Selatan bolak baliknya <span> </span>koordinasi bidang penyidikan tindak pidana.</span><span> </span><span>Metode penelitian hokum</span><span><span> emfiris dengan </span></span><span>metode pendekatan sosiologis atau <em>socio-legal research</em></span><span><span>. Penelitian dilakukan di wilayah hukum </span></span><span>Polres Bengkulu Selatan</span><span><span>. </span></span><span><span>Dari hasil penelitian bahwa </span></span><span>Penerapan secara keseluruhan prinsip koordinasi fungsional bidang penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Bengkulu Selatan, belum sepenuhnya terlaksana seperti yang ditetapkan dalam KUHAP. Hal ini dapat dilihat dari : a. Ketentuan tentang keharusan penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum sebagaimana yang disyaratkan KUHAP dalam praktek belum terlaksana karena masih ada perkara-perkara yang pemberitahuan penyidikannya dikirimkan bersamaan dengan berkas, dan ada pula yang terlambat memberitahu. b.Masih ada perkara-perkara yang dihentikan penyidikannya namun tidak diberitahukan oleh penyidik kepada penuntut umum. Dengan demikian dalam hal penghentian penyidikan ini belum sepenuhnya tercipta hubungan koordinasi fungsional antara penyidik dengan penuntut umum. Faktor-faktor penyebab Aparat Penegak Hukum (Polisi dan Jaksa) di<span>  </span>Bengkulu Selatan bolak baliknya<span>  </span>koordinasi bidang penyidikan tindak pidana: a.Faktor peraturan perundang-undangan (khususnya KUHAP), karena ada ketentuan yang menimbulkan perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum, lagi pula ada pasal-pasal yang tidak jelas dan belum ada peraturan pelaksanaanya, dalam hal ini apa yang dimaksud bukti permulaan yang tidak cukup. b.Faktor fasilitas atau sarana. c.Faktor penegak hukum dan faktor masyarakat, terutama yang berhubungan dengan tingkat kesdaran hukumnya. Pelaksanaan koordinasi fungsional di bidang penyidikan perkara pidana langkah-langkah yang ditempuh adalah dengan mengadakan temu wicara.</span></p> <p><span><span> </span></span></p> <p><span>Kata kunci :</span><span> </span><span>prinsip<span>  </span>koordinasi<span>  </span>fungsional, penyidikan, tindak<span>  </span>pidana umum, dan penerapannya , system<span>  </span>peradilan pidana</span></p>
title PRINSIP KOORDINASI FUNGSIONAL BIDANG PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DAN PENERAPANNYA DALAM SYSTEM PERADILAN PIDANA
url https://doi.org/10.5281/zenodo.14557100