ISTINBATH DAN ISTIDLAL DALAM HUKUM ISLAM: PERBEDAAN METODE DAN APLIKASINYA DALAM IJTIHAD

Fuente: Zenodo
Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Mutaqim, Muhammad Faiz, Nabila, Ifa Amalia, Razi, Fahrur
Formato: Recurso digital
Lenguaje:indonesio
Publicado: Zenodo 2025
Materias:
Acceso en línea:
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
_version_ 1866901640730116096
author Mutaqim, Muhammad Faiz
Nabila, Ifa Amalia
Razi, Fahrur
author_facet Mutaqim, Muhammad Faiz
Nabila, Ifa Amalia
Razi, Fahrur
contents <h1><span lang="ms">Abstrak</span></h1> <p><span lang="ms">Hukum Islam memiliki beragam metode dalam menetapkan hukum, di antaranya adalah istinbath dan istidlal. Istinbath merujuk pada proses menggali hukum secara langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan kaidah ushul fiqh. Sementara itu, istidlal merupakan pencarian dalil dari sumber lain seperti istihsan, ‘urf, dan istishab ketika tidak terdapat dalam nash, ijma’, atau qiyas. Artikel ini akan mengupas perbedaan mendasar antara kedua metode tersebut, termasuk sumber hukum, pendekatan, dan cakupan penggunaannya dalam ijtihad. Istinbath lebih spesifik dalam menafsirkan teks-teks syariat, sedangkan istidlal memiliki cakupan yang lebih luas dengan memperhatikan aspek kontekstual. Memahami kedua metode ini sangat penting bagi para ahli hukum Islam agar dapat menetapkan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan kebutuhan umat.</span></p>
format Recurso digital
id zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_15563418
institution Zenodo
language ind
publishDate 2025
publisher Zenodo
record_format zenodo
spellingShingle ISTINBATH DAN ISTIDLAL DALAM HUKUM ISLAM: PERBEDAAN METODE DAN APLIKASINYA DALAM IJTIHAD
Mutaqim, Muhammad Faiz
Nabila, Ifa Amalia
Razi, Fahrur
Istinbath,
Istidlal
Hukum Islam
Ijtihad
Ushul Fiqh
<h1><span lang="ms">Abstrak</span></h1> <p><span lang="ms">Hukum Islam memiliki beragam metode dalam menetapkan hukum, di antaranya adalah istinbath dan istidlal. Istinbath merujuk pada proses menggali hukum secara langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan kaidah ushul fiqh. Sementara itu, istidlal merupakan pencarian dalil dari sumber lain seperti istihsan, ‘urf, dan istishab ketika tidak terdapat dalam nash, ijma’, atau qiyas. Artikel ini akan mengupas perbedaan mendasar antara kedua metode tersebut, termasuk sumber hukum, pendekatan, dan cakupan penggunaannya dalam ijtihad. Istinbath lebih spesifik dalam menafsirkan teks-teks syariat, sedangkan istidlal memiliki cakupan yang lebih luas dengan memperhatikan aspek kontekstual. Memahami kedua metode ini sangat penting bagi para ahli hukum Islam agar dapat menetapkan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan kebutuhan umat.</span></p>
title ISTINBATH DAN ISTIDLAL DALAM HUKUM ISLAM: PERBEDAAN METODE DAN APLIKASINYA DALAM IJTIHAD
topic Istinbath,
Istidlal
Hukum Islam
Ijtihad
Ushul Fiqh
url https://doi.org/10.5281/zenodo.15563418