Saved in:
| Main Author: | |
|---|---|
| Format: | Recurso digital |
| Language: | |
| Published: |
Zenodo
2025
|
| Online Access: | https://doi.org/10.5281/zenodo.17394156 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| _version_ | 1866901306930626560 |
|---|---|
| author | Faiq Aziz Alfariz |
| author_facet | Faiq Aziz Alfariz |
| contents | <p><span lang="IN">Artikel ini membahas fenomena penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem peradilan dan menilai apakah penerapan teknologi tersebut merupakan bentuk inovasi atau ancaman terhadap prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta laporan internasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan AI berpotensi meningkatkan efisiensi dan konsistensi putusan, namun juga menimbulkan risiko bias algoritmik, kurangnya akuntabilitas, dan ancaman terhadap hak asasi manusia. Kesimpulannya, penerapan AI dalam sistem peradilan dapat dikategorikan sebagai inovasi yang positif apabila diimbangi dengan regulasi yang jelas, pengawasan manusia, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.</span></p> <p><strong><span lang="IN">Kata Kunci:</span></strong><span lang="IN"> <em>Artificial Intelligence, Sistem Peradilan, Inovasi, Hukum, Keadilan</em>.</span></p> |
| format | Recurso digital |
| id | zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_17394156 |
| institution | Zenodo |
| language | |
| publishDate | 2025 |
| publisher | Zenodo |
| record_format | zenodo |
| spellingShingle | Fenomena Artificial Intelligence dalam Sistem Peradilan: Ancaman atau Inovasi Faiq Aziz Alfariz <p><span lang="IN">Artikel ini membahas fenomena penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem peradilan dan menilai apakah penerapan teknologi tersebut merupakan bentuk inovasi atau ancaman terhadap prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta laporan internasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan AI berpotensi meningkatkan efisiensi dan konsistensi putusan, namun juga menimbulkan risiko bias algoritmik, kurangnya akuntabilitas, dan ancaman terhadap hak asasi manusia. Kesimpulannya, penerapan AI dalam sistem peradilan dapat dikategorikan sebagai inovasi yang positif apabila diimbangi dengan regulasi yang jelas, pengawasan manusia, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.</span></p> <p><strong><span lang="IN">Kata Kunci:</span></strong><span lang="IN"> <em>Artificial Intelligence, Sistem Peradilan, Inovasi, Hukum, Keadilan</em>.</span></p> |
| title | Fenomena Artificial Intelligence dalam Sistem Peradilan: Ancaman atau Inovasi |
| url | https://doi.org/10.5281/zenodo.17394156 |