Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Faiq Aziz Alfariz
Format: Recurso digital
Language:
Published: Zenodo 2025
Online Access:https://doi.org/10.5281/zenodo.17394156
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1866901306930626560
author Faiq Aziz Alfariz
author_facet Faiq Aziz Alfariz
contents <p><span lang="IN">Artikel ini membahas fenomena penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem peradilan dan menilai apakah penerapan teknologi tersebut merupakan bentuk inovasi atau ancaman terhadap prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta laporan internasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan AI berpotensi meningkatkan efisiensi dan konsistensi putusan, namun juga menimbulkan risiko bias algoritmik, kurangnya akuntabilitas, dan ancaman terhadap hak asasi manusia. Kesimpulannya, penerapan AI dalam sistem peradilan dapat dikategorikan sebagai inovasi yang positif apabila diimbangi dengan regulasi yang jelas, pengawasan manusia, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.</span></p> <p><strong><span lang="IN">Kata Kunci:</span></strong><span lang="IN"> <em>Artificial Intelligence, Sistem Peradilan, Inovasi, Hukum, Keadilan</em>.</span></p>
format Recurso digital
id zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_17394156
institution Zenodo
language
publishDate 2025
publisher Zenodo
record_format zenodo
spellingShingle Fenomena Artificial Intelligence dalam Sistem Peradilan: Ancaman atau Inovasi
Faiq Aziz Alfariz
<p><span lang="IN">Artikel ini membahas fenomena penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem peradilan dan menilai apakah penerapan teknologi tersebut merupakan bentuk inovasi atau ancaman terhadap prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta laporan internasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan AI berpotensi meningkatkan efisiensi dan konsistensi putusan, namun juga menimbulkan risiko bias algoritmik, kurangnya akuntabilitas, dan ancaman terhadap hak asasi manusia. Kesimpulannya, penerapan AI dalam sistem peradilan dapat dikategorikan sebagai inovasi yang positif apabila diimbangi dengan regulasi yang jelas, pengawasan manusia, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.</span></p> <p><strong><span lang="IN">Kata Kunci:</span></strong><span lang="IN"> <em>Artificial Intelligence, Sistem Peradilan, Inovasi, Hukum, Keadilan</em>.</span></p>
title Fenomena Artificial Intelligence dalam Sistem Peradilan: Ancaman atau Inovasi
url https://doi.org/10.5281/zenodo.17394156