Guardado en:
| Autor principal: | |
|---|---|
| Formato: | Recurso digital |
| Lenguaje: | |
| Publicado: |
Zenodo
2025
|
| Acceso en línea: | https://doi.org/10.5281/zenodo.17394156 |
| Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|
Tabla de Contenidos:
- <p><span lang="IN">Artikel ini membahas fenomena penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam sistem peradilan dan menilai apakah penerapan teknologi tersebut merupakan bentuk inovasi atau ancaman terhadap prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta laporan internasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan AI berpotensi meningkatkan efisiensi dan konsistensi putusan, namun juga menimbulkan risiko bias algoritmik, kurangnya akuntabilitas, dan ancaman terhadap hak asasi manusia. Kesimpulannya, penerapan AI dalam sistem peradilan dapat dikategorikan sebagai inovasi yang positif apabila diimbangi dengan regulasi yang jelas, pengawasan manusia, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.</span></p> <p><strong><span lang="IN">Kata Kunci:</span></strong><span lang="IN"> <em>Artificial Intelligence, Sistem Peradilan, Inovasi, Hukum, Keadilan</em>.</span></p>