Perbedaan Perbankan Konvensional Dan Perbankan Syariah

Fuente: Zenodo
Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
1. Verfasser: Moehammad Surya Adi Triyansyah
Format: Recurso digital
Veröffentlicht: Zenodo 2025
Online-Zugang:
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
_version_ 1866901526997368832
author Moehammad Surya Adi Triyansyah
author_facet Moehammad Surya Adi Triyansyah
contents <p>Perbankan syariah memiliki peranan yang penting dalam<br>ekonomi suatu negara sebagai lembaga yang ter intermediasi<br>keuangan yang menghubungkan dana dari pihak surplus ke<br>pihak yang membutuhkan. Dalam praktiknya, sistem<br>perbankan memiliki dua jenis utama, yaitu perbankan syariah<br>dan perbankan konvensional. Keduanya memiliki tujuan yang<br>sama dalam menyediakan layanan keuangan, tetapi berbeda<br>dalam prinsip dasar, mekanisme operasional, serta aspek<br>legalitasnya. Perbankan konvensional beroperasi berdasarkan<br>prinsip bunga (interest based), sedangkan perbankan syariah<br>berlandaskan pada prinsip bagi hasil dan larangan riba sesuai<br>dengan aturan islam. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis<br>perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan<br>syariah dari empat aspek utama: akad dan legalitas,<br>operasionalisasi keuangan bank syariah, operasionalisasi<br>keuangan bank konvensional, serta struktur organisasi bank<br>syariah. Penelitian ini menggunakan analisis peraturan yang<br>berlaku dan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi<br>literatur. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbankan<br>syariah memiliki landasan hukum ganda—yaitu hukum positif<br>dan hukum Islam—serta menekankan prinsip keadilan,<br>transparansi, dan keberlanjutan sosial dalam aktivitas<br>keuangannya.<br>Kata kunci: perbankan syariah, perbankan konvensional, akad,<br>legalitas, operasionalisasi, struktur organisasi.</p>
format Recurso digital
id zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_17644737
institution Zenodo
language
publishDate 2025
publisher Zenodo
record_format zenodo
spellingShingle Perbedaan Perbankan Konvensional Dan Perbankan Syariah
Moehammad Surya Adi Triyansyah
<p>Perbankan syariah memiliki peranan yang penting dalam<br>ekonomi suatu negara sebagai lembaga yang ter intermediasi<br>keuangan yang menghubungkan dana dari pihak surplus ke<br>pihak yang membutuhkan. Dalam praktiknya, sistem<br>perbankan memiliki dua jenis utama, yaitu perbankan syariah<br>dan perbankan konvensional. Keduanya memiliki tujuan yang<br>sama dalam menyediakan layanan keuangan, tetapi berbeda<br>dalam prinsip dasar, mekanisme operasional, serta aspek<br>legalitasnya. Perbankan konvensional beroperasi berdasarkan<br>prinsip bunga (interest based), sedangkan perbankan syariah<br>berlandaskan pada prinsip bagi hasil dan larangan riba sesuai<br>dengan aturan islam. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis<br>perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan<br>syariah dari empat aspek utama: akad dan legalitas,<br>operasionalisasi keuangan bank syariah, operasionalisasi<br>keuangan bank konvensional, serta struktur organisasi bank<br>syariah. Penelitian ini menggunakan analisis peraturan yang<br>berlaku dan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi<br>literatur. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbankan<br>syariah memiliki landasan hukum ganda—yaitu hukum positif<br>dan hukum Islam—serta menekankan prinsip keadilan,<br>transparansi, dan keberlanjutan sosial dalam aktivitas<br>keuangannya.<br>Kata kunci: perbankan syariah, perbankan konvensional, akad,<br>legalitas, operasionalisasi, struktur organisasi.</p>
title Perbedaan Perbankan Konvensional Dan Perbankan Syariah
url https://doi.org/10.5281/zenodo.17644737