Pro dan Kontra Outsourcing dalam Praktik Ketenagakerjaan di Indonesia
Fuente:
Zenodo
Salvato in:
| Autore principale: | |
|---|---|
| Natura: | Recurso digital |
| Pubblicazione: |
Zenodo
2025
|
| Soggetti: | |
| Accesso online: | |
| Tags: |
Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne!!
|
| _version_ | 1866902194150703104 |
|---|---|
| author | PROBO PRIBADI S.M |
| author_facet | PROBO PRIBADI S.M |
| contents | <p>Praktik outsourcing telah menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya sebagai strategi efisiensi operasional perusahaan. Di balik manfaat ekonomis tersebut, sistem ini menuai perdebatan karena dianggap mengancam perlindungan hak-hak dasar pekerja, seperti kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial. Artikel ini mengkaji secara kritis dinamika pro dan kontra outsourcing dari perspektif hukum, ekonomi, serta implikasi sosialnya. Regulasi yang ada, seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, belum sepenuhnya efektif menjamin keadilan bagi pekerja outsourcing. Dalam konteks ini, diperlukan revisi kebijakan, penguatan pengawasan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Artikel ini merekomendasikan perlunya batasan jelas terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta perlindungan hak minimum bagi pekerja outsourcing demi mencapai keseimbangan antara efisiensi usaha dan kesejahteraan tenaga kerja.</p> |
| format | Recurso digital |
| id | zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_19494695 |
| institution | Zenodo |
| language | |
| publishDate | 2025 |
| publisher | Zenodo |
| record_format | zenodo |
| spellingShingle | Pro dan Kontra Outsourcing dalam Praktik Ketenagakerjaan di Indonesia PROBO PRIBADI S.M Kabar Baik Indonesia Good News From Indonesia Makin Tahu Indonesia Outsourcing Hukum ketenagakerjaan <p>Praktik outsourcing telah menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya sebagai strategi efisiensi operasional perusahaan. Di balik manfaat ekonomis tersebut, sistem ini menuai perdebatan karena dianggap mengancam perlindungan hak-hak dasar pekerja, seperti kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial. Artikel ini mengkaji secara kritis dinamika pro dan kontra outsourcing dari perspektif hukum, ekonomi, serta implikasi sosialnya. Regulasi yang ada, seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, belum sepenuhnya efektif menjamin keadilan bagi pekerja outsourcing. Dalam konteks ini, diperlukan revisi kebijakan, penguatan pengawasan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Artikel ini merekomendasikan perlunya batasan jelas terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta perlindungan hak minimum bagi pekerja outsourcing demi mencapai keseimbangan antara efisiensi usaha dan kesejahteraan tenaga kerja.</p> |
| title | Pro dan Kontra Outsourcing dalam Praktik Ketenagakerjaan di Indonesia |
| topic | Kabar Baik Indonesia Good News From Indonesia Makin Tahu Indonesia Outsourcing Hukum ketenagakerjaan |
| url | https://doi.org/10.5281/zenodo.19494695 |