Pro dan Kontra Outsourcing dalam Praktik Ketenagakerjaan di Indonesia

Fuente: Zenodo
Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autore principale: PROBO PRIBADI S.M
Natura: Recurso digital
Pubblicazione: Zenodo 2025
Soggetti:
Accesso online:
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne!!
_version_ 1866902194150703104
author PROBO PRIBADI S.M
author_facet PROBO PRIBADI S.M
contents <p>Praktik outsourcing telah menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya sebagai strategi efisiensi operasional perusahaan. Di balik manfaat ekonomis tersebut, sistem ini menuai perdebatan karena dianggap mengancam perlindungan hak-hak dasar pekerja, seperti kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial. Artikel ini mengkaji secara kritis dinamika pro dan kontra outsourcing dari perspektif hukum, ekonomi, serta implikasi sosialnya. Regulasi yang ada, seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, belum sepenuhnya efektif menjamin keadilan bagi pekerja outsourcing. Dalam konteks ini, diperlukan revisi kebijakan, penguatan pengawasan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Artikel ini merekomendasikan perlunya batasan jelas terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta perlindungan hak minimum bagi pekerja outsourcing demi mencapai keseimbangan antara efisiensi usaha dan kesejahteraan tenaga kerja.</p>
format Recurso digital
id zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_19494695
institution Zenodo
language
publishDate 2025
publisher Zenodo
record_format zenodo
spellingShingle Pro dan Kontra Outsourcing dalam Praktik Ketenagakerjaan di Indonesia
PROBO PRIBADI S.M
Kabar Baik Indonesia
Good News From Indonesia
Makin Tahu Indonesia
Outsourcing
Hukum ketenagakerjaan
<p>Praktik outsourcing telah menjadi bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya sebagai strategi efisiensi operasional perusahaan. Di balik manfaat ekonomis tersebut, sistem ini menuai perdebatan karena dianggap mengancam perlindungan hak-hak dasar pekerja, seperti kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial. Artikel ini mengkaji secara kritis dinamika pro dan kontra outsourcing dari perspektif hukum, ekonomi, serta implikasi sosialnya. Regulasi yang ada, seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, belum sepenuhnya efektif menjamin keadilan bagi pekerja outsourcing. Dalam konteks ini, diperlukan revisi kebijakan, penguatan pengawasan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Artikel ini merekomendasikan perlunya batasan jelas terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta perlindungan hak minimum bagi pekerja outsourcing demi mencapai keseimbangan antara efisiensi usaha dan kesejahteraan tenaga kerja.</p>
title Pro dan Kontra Outsourcing dalam Praktik Ketenagakerjaan di Indonesia
topic Kabar Baik Indonesia
Good News From Indonesia
Makin Tahu Indonesia
Outsourcing
Hukum ketenagakerjaan
url https://doi.org/10.5281/zenodo.19494695