Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: agungp, firman
Format: Recurso digital
Language:
Published: Zenodo 2026
Online Access:https://doi.org/10.5281/zenodo.19707102
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1866901157044027392
author agungp, firman
agungp, firman
author_facet agungp, firman
agungp, firman
contents <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Ekonomi biru merupakan paradigma pembangunan yang menempatkan laut sebagai sumber utama pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Konsep ini menjadi sangat relevan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata bahari, energi terbarukan laut, perikanan berkelanjutan, dan logistik maritim. Meskipun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 belum mengatur ekonomi biru secara komprehensif, prinsip-prinsip perlindungan lingkungan laut yang terkandung di dalamnya memberikan landasan normatif bagi negara untuk mengembangkan kebijakan ekonomi biru. Di tingkat nasional, perubahan kebijakan lingkungan melalui mekanisme omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memengaruhi Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut kehati-hatian agar percepatan investasi di sektor kelautan tidak mengabaikan kelestarian ekosistem laut. Berbagai inisiatif regional seperti Southeast Asia Regional Programme on Combating Marine Plastics, Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia, dan Coordinating Body on the Seas of East Asia menunjukkan bahwa pengelolaan laut yang berkelanjutan memerlukan kerjasama lintas negara dan pendekatan terintegrasi antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan demikian, ekonomi biru yang berorientasi pada perlindungan lingkungan laut bukan hanya strategi ekonomi, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.</p>
format Recurso digital
id zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_19707102
institution Zenodo
language
publishDate 2026
publisher Zenodo
record_format zenodo
spellingShingle Maritime Law
agungp, firman
agungp, firman
<p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Ekonomi biru merupakan paradigma pembangunan yang menempatkan laut sebagai sumber utama pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Konsep ini menjadi sangat relevan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata bahari, energi terbarukan laut, perikanan berkelanjutan, dan logistik maritim. Meskipun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 belum mengatur ekonomi biru secara komprehensif, prinsip-prinsip perlindungan lingkungan laut yang terkandung di dalamnya memberikan landasan normatif bagi negara untuk mengembangkan kebijakan ekonomi biru. Di tingkat nasional, perubahan kebijakan lingkungan melalui mekanisme omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memengaruhi Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut kehati-hatian agar percepatan investasi di sektor kelautan tidak mengabaikan kelestarian ekosistem laut. Berbagai inisiatif regional seperti Southeast Asia Regional Programme on Combating Marine Plastics, Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia, dan Coordinating Body on the Seas of East Asia menunjukkan bahwa pengelolaan laut yang berkelanjutan memerlukan kerjasama lintas negara dan pendekatan terintegrasi antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan demikian, ekonomi biru yang berorientasi pada perlindungan lingkungan laut bukan hanya strategi ekonomi, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.</p>
title Maritime Law
url https://doi.org/10.5281/zenodo.19707102