Saved in:
| Main Author: | |
|---|---|
| Format: | Recurso digital |
| Language: | |
| Published: |
Zenodo
2026
|
| Online Access: | https://doi.org/10.5281/zenodo.19707102 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| _version_ | 1866901157044027392 |
|---|---|
| author | agungp, firman agungp, firman |
| author_facet | agungp, firman agungp, firman |
| contents | <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Ekonomi biru merupakan paradigma pembangunan yang menempatkan laut sebagai sumber utama pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Konsep ini menjadi sangat relevan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata bahari, energi terbarukan laut, perikanan berkelanjutan, dan logistik maritim. Meskipun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 belum mengatur ekonomi biru secara komprehensif, prinsip-prinsip perlindungan lingkungan laut yang terkandung di dalamnya memberikan landasan normatif bagi negara untuk mengembangkan kebijakan ekonomi biru. Di tingkat nasional, perubahan kebijakan lingkungan melalui mekanisme omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memengaruhi Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut kehati-hatian agar percepatan investasi di sektor kelautan tidak mengabaikan kelestarian ekosistem laut. Berbagai inisiatif regional seperti Southeast Asia Regional Programme on Combating Marine Plastics, Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia, dan Coordinating Body on the Seas of East Asia menunjukkan bahwa pengelolaan laut yang berkelanjutan memerlukan kerjasama lintas negara dan pendekatan terintegrasi antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan demikian, ekonomi biru yang berorientasi pada perlindungan lingkungan laut bukan hanya strategi ekonomi, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.</p> |
| format | Recurso digital |
| id | zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_19707102 |
| institution | Zenodo |
| language | |
| publishDate | 2026 |
| publisher | Zenodo |
| record_format | zenodo |
| spellingShingle | Maritime Law agungp, firman agungp, firman <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Ekonomi biru merupakan paradigma pembangunan yang menempatkan laut sebagai sumber utama pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Konsep ini menjadi sangat relevan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata bahari, energi terbarukan laut, perikanan berkelanjutan, dan logistik maritim. Meskipun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 belum mengatur ekonomi biru secara komprehensif, prinsip-prinsip perlindungan lingkungan laut yang terkandung di dalamnya memberikan landasan normatif bagi negara untuk mengembangkan kebijakan ekonomi biru. Di tingkat nasional, perubahan kebijakan lingkungan melalui mekanisme omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memengaruhi Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut kehati-hatian agar percepatan investasi di sektor kelautan tidak mengabaikan kelestarian ekosistem laut. Berbagai inisiatif regional seperti Southeast Asia Regional Programme on Combating Marine Plastics, Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia, dan Coordinating Body on the Seas of East Asia menunjukkan bahwa pengelolaan laut yang berkelanjutan memerlukan kerjasama lintas negara dan pendekatan terintegrasi antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan demikian, ekonomi biru yang berorientasi pada perlindungan lingkungan laut bukan hanya strategi ekonomi, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.</p> |
| title | Maritime Law |
| url | https://doi.org/10.5281/zenodo.19707102 |