BATAS PERTANGGUNGJAWABAN AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS DALAM PERSPEKTIF BENEFICIAIR AANVAARDING SEBAGAI INSTRUMEN LEGAL PROTECTION (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 240/Pdt.G/2024/PN Pbr)

Fuente: Zenodo
Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores principales: Rayi Kharisma Rajib, Mustofa Abdullah, Beryl Gavin Fernanda
Formato: Recurso digital
Publicado: Zenodo 2026
Acceso en línea:
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
_version_ 1866901495090249728
author Rayi Kharisma Rajib
Mustofa Abdullah
Beryl Gavin Fernanda
author_facet Rayi Kharisma Rajib
Mustofa Abdullah
Beryl Gavin Fernanda
contents <p>Penelitian ini mengkaji batas pertanggungjawaban ahli waris terhadap utang pewaris dalam perspektif beneficiair aanvaarding sebagai instrumen perlindungan hukum, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 240/Pdt.G/2024/PN Pbr. Beneficiair aanvaarding atau penerimaan warisan secara terbatas merupakan salah satu opsi yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) kepada ahli waris dalam menerima warisan. Melalui mekanisme ini, ahli waris hanya bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas nilai harta warisan yang diterima, sehingga harta pribadi ahli waris terlindungi dari tuntutan kreditur. Permasalahan yang dikaji meliputi: bagaimana pengaturan beneficiair aanvaarding dalam hukum waris Indonesia, bagaimana penerapannya dalam putusan yang menjadi objek kajian, serta sejauh mana mekanisme ini efektif sebagai instrumen perlindungan hukum bagi ahli waris. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan beneficiair aanvaarding telah diatur secara komprehensif dalam KUH Perdata, penerapannya dalam praktik peradilan Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, termasuk lemahnya pemahaman para pihak mengenai hak-hak ahli waris serta inkonsistensi putusan pengadilan dalam mengaplikasikan prinsip pembatasan tanggung jawab tersebut.</p>
format Recurso digital
id zenodo_https___doi_org_10_5281_zenodo_20110723
institution Zenodo
language
publishDate 2026
publisher Zenodo
record_format zenodo
spellingShingle BATAS PERTANGGUNGJAWABAN AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS DALAM PERSPEKTIF BENEFICIAIR AANVAARDING SEBAGAI INSTRUMEN LEGAL PROTECTION (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 240/Pdt.G/2024/PN Pbr)
Rayi Kharisma Rajib
Mustofa Abdullah
Beryl Gavin Fernanda
<p>Penelitian ini mengkaji batas pertanggungjawaban ahli waris terhadap utang pewaris dalam perspektif beneficiair aanvaarding sebagai instrumen perlindungan hukum, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 240/Pdt.G/2024/PN Pbr. Beneficiair aanvaarding atau penerimaan warisan secara terbatas merupakan salah satu opsi yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) kepada ahli waris dalam menerima warisan. Melalui mekanisme ini, ahli waris hanya bertanggung jawab atas utang pewaris sebatas nilai harta warisan yang diterima, sehingga harta pribadi ahli waris terlindungi dari tuntutan kreditur. Permasalahan yang dikaji meliputi: bagaimana pengaturan beneficiair aanvaarding dalam hukum waris Indonesia, bagaimana penerapannya dalam putusan yang menjadi objek kajian, serta sejauh mana mekanisme ini efektif sebagai instrumen perlindungan hukum bagi ahli waris. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan beneficiair aanvaarding telah diatur secara komprehensif dalam KUH Perdata, penerapannya dalam praktik peradilan Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, termasuk lemahnya pemahaman para pihak mengenai hak-hak ahli waris serta inkonsistensi putusan pengadilan dalam mengaplikasikan prinsip pembatasan tanggung jawab tersebut.</p>
title BATAS PERTANGGUNGJAWABAN AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS DALAM PERSPEKTIF BENEFICIAIR AANVAARDING SEBAGAI INSTRUMEN LEGAL PROTECTION (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 240/Pdt.G/2024/PN Pbr)
url https://doi.org/10.5281/zenodo.20110723